Pinjaman Online Pinang di kelola oleh Institusi Keuangan berupa Bank dalam negeri (dhi. RAYA), yang telah terdaftar dan secara ketat di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sehingga dari sisi keamanan data nasabah akan lebih terawasi dan terjaga dengan baik mengingat Perbankan merupakan institusi keuangan yang di awasi dan di atur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengguna aplikasi PINANG, hanya dapat mengajukan pinjaman apabila memiliki rekening simpanan untuk pembayaran gaji dan/atau upah di RAYA atau BRI.
Seluruh proses pengajuan pinjaman di lakukan secara online mealui Aplikasi PINANG, yang dapat di unduh melalui Play Store.
Pemrosesan pengajuan Pinjaman melalui Aplikasi PINANG akan di proses dengan memanfaatkan data kependudukan pengguna, riwayat pinjaman dan/atau keuangan pengguna.
Serta, pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam pemrosesannya.
Pengguna dengan persetujuaannya dalam mengajukan Pinjaman melalui Aplikasi PINANG menyetujui untuk memberikan akses kepada RAYA untuk memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data berupa data kependudukan.
Lalu, riwayat keuangan, riwayat pinjaman, data yang di isi oleh nasabah melalui aplikasi PINANG (swafoto, data diri, data kerabat, data keuangan) untuk keperluan pemrosesan dan pengelolaan pinjaman baik yang di ajukan maupun yang telah di setujui.
Data Pribadi Aman
Pengguna mengetahui dan menyetujui bahwa dalam hal terjadi tunggakan atau gagal bayar atas pinjaman yang telah di setujui, pengguna mengetahui dan menyetujui segala upaya yang akan di lakukan oleh Bank dalam proses penagihan.
Termasuk dalam hal ini menggunakan jasa pihak ketiga. sesuai dengan proses yang di atur dalam ketentuan internal Bank tanpa mengesampingkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan