SAH! Masa Belaku SIM Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi

1. SIM A Umum

SIM A umum di peruntukan bagi pengendara mobil yang di fungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1 Umum

SIM B1 umum di berikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.

Serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.

3. SIM B2 Umum

SIM B2 umum di berikan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki.

Dengan ketentuan berat lebih dari 1.000kg (lebih dari seribu kilogram).

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan