1. SIM A
SIM A di peruntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1
SIM B1 di peruntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
3. SIM B2
SIM B2 di peruntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).
4. SIM C
Di peruntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin
1.SIM C <250 cc
2.SIM C1 250-500 cc
3.SIM C2 >500 cc
CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.
5. SIM D
Di khususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:
SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)
Sedangkan SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)
SIM Umum
Selain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum.
SIM umum adalah jenis SIM yang di terbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.
1. SIM A Umum
SIM A umum di peruntukan bagi pengendara mobil yang di fungsikan untuk kendaraan umum, baik itu untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Dengan catatan berat kendaraan maksimal 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
2. SIM B1 Umum
SIM B1 umum di berikan pada pengemudi mobil penumpang atau barang dengan tujuan komersil.
Serta memiliki berat kendaraan lebih dari 3.500kg (lebih dari tiga ribu lima ratus kilogram), seperti bus pariwisata, minibus, elf, dan truk engkel.
Tinggalkan Balasan