Sudah menjadi rahasia umum jika produk di jual di bawah harga standar berarti ada potensi masalah.
Untuk itu, penting bagi calon konsumen memastikan harga rata-rata produk iPhone, baik baru maupun bekas agar terhindar dari kasus ini.
2. Tidak Terdaftar di Situs Pemerintah
Cara lain untuk mengetahui apakah ponsel iPhone-mu ilegal adalah dengan mengecek di website pemerintah. Pengecekan bisa di lakukan lewat beacukai.go.id atau imei.kemenperin.go.id.
3. Di jual dengan Sebutan iPhone Ex-inter All Operator
Kode penjualan untuk iPhone ilegal biasanya di tambah dengan Ex-inter All Operator.
Jika calon pembeli menemukan kalimat ini dalam penjualan, maka patut berhati-hati karena kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal. Kode tersebut juga biasanya di barengi dengan harga yang cenderung lebih murah.
4. Tidak Memiliki Jaringan Seluler Operator Apapun
Jika sudah kadung di beli iPhone ilegal tidak akan bisa mengakses jaringan seluler operator apapun.
Namun, hal ini baru bisa di ketahui setelah pengguna memasang kartu operator. Untuk itu, jangan sampai merugi karena mengalami masalah ini.
5. No Service
Terakhir, sama seperti tak bisa menangkap jaringan apapun, di dalam iPhone ilegal biasanya akan ada kalimat No Service. Jika sudah demikian, iPhone sudah pasti tidak bisa di gunakan.
Demikian informasi Setelah China, Giliran Perancis Blokir Iphone, Indonesia? Cek 5 Ciri Iphone Anda Kena Blokir. Semoga bermanfaat.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan