Ramai Kabar Cabut dari Indonesia, Ini Daftar dan Alamat Bank Asing Resmi di Indonesia

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang 2016 RBS menelan rugi bersih hingga Rp 28,23 miliar.Tahun sebelumnya, bank rugi Rp 78,13 miliar.

Buruknya kinerja RBS di Indonesia tersebut merembet ke tumbuh induk usahanya, Royal Bank of Scotland Group Plc. Sepanjang 2016, RBS Group menderita rugi hingga 7 miliar pounsterling.

Rugi itu bukan kali pertama, Sejak 2007, laporan keuangan tahunan RBSGroup selalu ditutupdefisit. Kondisi bank punmenuntut otoritas keuangan di Inggris untuk menyiapkan skema penyelamatan besar-besaran.

3.Bank ANZ Indonesia

Pada tahun 2018, PT Bank ANZ Indonesia asal Australia, resmi melepas bisnis ritel mereka di Indonesia kepada PT Bank DBS Indonesia asal Singapura. ANZ Indonesia sendiri telah berdiri RI sejak tahun 1973.

Lini bisnis yang dilepas melingkupi kredit ritel dan layanan dana nasabah kaya atau wealth management. Tidak hanya di Indonesia, ANZ menjual lini bisnis miliknya itu di Singapura, Hong Kong, China, dan Taiwan.

Penjualan ini mengakibatkan kerugian bagi ANZ sebesar US$ 265 juta atau sekitar Rp3,4 triliun. Langah ini berkaitan dengan perubahan strategi dan fokus usaha ANZ di kawasan Asia.

Pada bulan Oktober 2016, DBS telah mengumumkan rencana pengambilalihan Bisnis Retail dan Wealth Management ANZ pada pasar di Singapura, Hong Kong, China, Taiwan dan Indonesia.

4.Bank Barclays Indonesia

Bank asal Inggris ini pada 2009 mengakuisisi Bank Akita dan mengganti nama perusahaan jadi Bank Barclays Indonesia. Akan tetapi pada 2010 bank justru mengumumkan rencana melepas asetnya di Indonesia tersebut.

Chief Executive Officer John Varley penah mengatakan ekspansi perusahaan di sektor ritel dan perbankan terlalu agresif.

5.Bank Credit Agricole Indosuez

Selain itu ada juga bank asal Prancis yang memutuskan hengkang dari Indonesia. Dikutip dari Bank Indonesia, izin usaha Bank Credit Agricole Indosuez dicabut pada 27 Januari 2003.

Pencabutan izin itu atas permintaan pemegang saham. Alasan utama bank hengkang dari Indonesia adalah memburuknya kinerja perseroan.

Upaya restrukturisasi kredit dan penambahan modal yang sudah dilakukan tidak mampu menyelamatkan bank tersebut.

Diketahui, OJK mengeluarkan daftar kantor perwakilan bank yang berkantor pusat di luar negeri (konvensional). Regulasi mengenai bank asing, yang berkantor pusat di luar negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Sedangkan pengawasan dan pengaturannya dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Berikut daftar bank asing dan alamatnya terdaftar resmi di OJK:

1. SUMITOMO MITSUI TRUST BANK. LTD  (JEPANG), GED. SUMMITMAS I  LT.11 JL.JEND..SUDIRMAN KAV 61-62, JAKARTA 12190 (021)5200057

2. ICICI BANK (INDIA),  MENARA THAMRIN 1409, 14th Floor, JL. MH THAMRIN Kav 3, JAKARTA 10250 (021) 2303867
​ ​ ​ ​
3. BANK OF INDIA (INDIA),  Menara Thamrin Lantai 6, JI. M.H. Thamrin No. 3, Menteng, Jakarta Pusat (021) 2302688

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan