
ECONOMICNEWS- Berikut informasi seputar syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang kembali dibuka pada tahun 2024 ini.
Jenis kredit lunak program pemerintah KUR kembali berjalan di berbagai bank yang ditunjuk pemerintah, termasuk BRI. Calon nasabah yang berminat dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum melayangkan pengajuan KUR BRI 2024.
Adapun syarat pengajuan KUR BRI 2024 adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemohon (Suami dan Istri)
2. Fotocopy KK dan Buku Nikah Pemohon
3. Fotocopy NPWP Pemohon 4. Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keteran Usaha (SKU)
5. Fotocopy Dokumen lainnya yang di perlukan Adapun syarat yang di minta dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank BRI.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, untuk pengajuan dapat dilakukan secara online melalui laman kur.bri.co.id atau secara offline dengan datang langsung ke bank BRI.
Nah, sebagai gambaran pada tahun ini BRI mendapatkan alokasi KUR lebih kecil dari tahun sebelumnya. Dari keterangan resmi pemerintah di ketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI telah menargetkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun di tahun 2024.
Adapun alokasi KUR untuk BRI sebesar Rp165 triliun atau tercatat lebih rendah di bandingkan target tahun 2023 sebesar Rp194,4 triliun
Untuk diketahui, pada tahun 2023 lalu, BRI menyalurkan KUR senilai Rp163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur. Mayoritas penyaluran KUR BRI disalurkan untuk sektor produksi dengan proporsi mencapai 57,38%.
KUR sendiri merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah. Tak hanya untuk pelaku usaha mikro, KUR BRI juga tersedia bagi badan usaha, dan atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Tabel Pinjaman KUR BRI 2024
Lantas, bagaimana dengan rincian tabel resmi cicilan KUR BRI 2024? Sejauh ini, BRI belum merilis berapa rincian tabel resmi KUR BRI 2024.
Namun, di perkirakan tak akan mengalami perubahan seperti aturan terbaru yang telah di terbitkan pada 2023. Yakni:
Pertama, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI tidak lagi Suplesi atau melakukan peminjaman kembali atau top up pinjaman untuk nasabah. Adanya peraturan tidak adanya suplesi tersebut merupakan inisiasi yang di berikan oleh Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia.
Perubahan peraturan non suplesi ini berlaku untuk setiap nasabah, baik yang termasuk sebagai nasabah rajin mengangsur ataupun tersendat.
Khusus bagi nasabah yang memiliki tunggakan angsuran KUR, maka di wajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban angsurannya.
Setelah di keluarkannya Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP KUR yang akan di keluarkan pihak bank, maka nasabah bisa mulai untuk mengajukan pinjaman ulang.
Kedua, per semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI juga tidak di berikan kepada nasabah yang limit akumulasinya sudah habis atau sudah lewat. Sesuai aturan terbaru di semester kedua tahun 2023 ini, batas maksimal pinjaman untuk sektor usaha non produksi adalah sebanyak 2 kali atau sebesar Rp200 juta.

Tinggalkan Balasan