Namun, di perkirakan tak akan mengalami perubahan seperti aturan terbaru yang telah di terbitkan pada 2023. Yakni:
Pertama, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI tidak lagi Suplesi atau melakukan peminjaman kembali atau top up pinjaman untuk nasabah. Adanya peraturan tidak adanya suplesi tersebut merupakan inisiasi yang di berikan oleh Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia.
Perubahan peraturan non suplesi ini berlaku untuk setiap nasabah, baik yang termasuk sebagai nasabah rajin mengangsur ataupun tersendat.
Khusus bagi nasabah yang memiliki tunggakan angsuran KUR, maka di wajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban angsurannya.
Setelah di keluarkannya Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP KUR yang akan di keluarkan pihak bank, maka nasabah bisa mulai untuk mengajukan pinjaman ulang.
Kedua, per semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI juga tidak di berikan kepada nasabah yang limit akumulasinya sudah habis atau sudah lewat. Sesuai aturan terbaru di semester kedua tahun 2023 ini, batas maksimal pinjaman untuk sektor usaha non produksi adalah sebanyak 2 kali atau sebesar Rp200 juta.
Dengan adanya peraturan terbaru ini, maka nasabah yang sudah dua kali melakukan pinjaman tidak bisa lagi mengajukan KUR BRI.
Solusi dari masalah limitasi ini bagi nasabah adalah dengan mengambil pinjaman BRI lainnya, bisa jenis Kupra atau Kupedes.
Pinjaman Kupra BRI di tujukan bagi nasabah yang belum memiliki agunan, sedangkan Kupedes bagi nasabah yang telah memiliki agunan.
Bagi pelaku ekonomi yang belum sempat menikmati layanan pinjaman KUR BRI agar menjaga nama baiknya dari pihak lain yang ingin meminjam data usahanya.
Tinggalkan Balasan