
ECONOMICNEWS – Manipulasi data penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada bank pelat merah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu 2021-2022, telah rugikan negara hingga Rp1,4 miliar.
Perkara korupsi dana perbankan ini, telah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Provinsi Bengkulu. Di sini terungkap, pelaku merupakan eks petinggi dari BSI itu sendiri.
Bagaimana modus operandi yang di lakukan pelaku? Sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH usai persidangan Senin 29 Januari 2023. Kasus ini mendudukkan 3 terdakwa.
Yakni, Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager Bank Syariah dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu.
Kasus ini terungkap usai pemeriksaan yang di lakukan penyidik terhadap terdakwa Robi Riantoro, yang saat itu menjabat sebagai Marketing di BSI S Parman 2. Terdakwa Robi ini pula, di duga aktor utama dalam perkara korupsi KUR BSI Bengkulu ini.
Sedangkan peran terdakwa Adi, di tenggarai ikut terlibat tidak melakukan pengawasan. Adapun terdakwa Efriko Deswanto di duga ikut membantu Robi Riantoro, untuk menutupi kesalahannya.
Ahli Pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik dan Ahli Penyaluran KUR, Asmiatul Jumrah saat di hadirkan JPU sebagai saksi ahli pada 22 Januari 2023 mengungkapkan, ada nasabah fiktif dalam kasus korupsi penyaluran KUR BSI Bengkulu ini.
Dalam perkara ini, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari penyaluran KUR BSI Bengkulu. Ini terjadi lantaran, apa yang di lakukan para terdakwa tidak sesuai prosedur. Sehingga, tiga terdakwa terbukti melanggar.
Semua itu, di sebabkan karena ada manipulasi data dan jumlah penyaluran yang di lakukan para terdakwa. “Kerugian negara ada dalam kasus ini, yang timbul karena manipulasi data. KUR bersumber dari keuangan negara,” beber Hamzah.
Saksi ahli juga melihat, penyaluran KUR BSI Bengkulu kepada 10 nasabah bermasalah karena tidak sesuai peruntukkan. KUR seharusnya di salurkan untuk modal usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perekonomian. penyaluran KUR, hanya untuk membantu menambah modal usaha pelaku UMKM dan industri kecil.
Telusuri Dana Korupsi KUR BSI Bengkulu
Namun, fakta persidangan KUR BSI Bengkulu yang di salurkan kepada 10 nasabah fiktif. Pengusulan untuk pinjaman KUR BSI tidak di perbolehkan menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran di ketahui, beberapa nasabah mengaku tidak menerima dana KUR sebagaimana tercantum dalam pendataan.
Dari pengakuan para terdakwa, uang hasil korupsi KUR BSI Bengkulu sebagian di gunakan untuk bayar utang rentenir terdakwa Robi dan sebagian lagi di salahgunakan.
Termasuk di gunakan untuk membuat tambang batu bara, yang belakangan tak berhasil. Kemudian, di gunakan menutupi angsuran nasabah serta di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari sini pula, JPU akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset para terdakwa dugaan korupsi dana KUR BSI Bengkulu. Harapannya, agar tercapai pemulihan keuangan negara yang timbul dalam perkara ini yang mencapai Rp1,4 miliar.

Tinggalkan Balasan