Semua itu, di sebabkan karena ada manipulasi data dan jumlah penyaluran yang di lakukan para terdakwa. “Kerugian negara ada dalam kasus ini, yang timbul karena manipulasi data. KUR bersumber dari keuangan negara,” beber Hamzah.
Saksi ahli juga melihat, penyaluran KUR BSI Bengkulu kepada 10 nasabah bermasalah karena tidak sesuai peruntukkan. KUR seharusnya di salurkan untuk modal usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perekonomian. penyaluran KUR, hanya untuk membantu menambah modal usaha pelaku UMKM dan industri kecil.
Telusuri Dana Korupsi KUR BSI Bengkulu
Namun, fakta persidangan KUR BSI Bengkulu yang di salurkan kepada 10 nasabah fiktif. Pengusulan untuk pinjaman KUR BSI tidak di perbolehkan menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran di ketahui, beberapa nasabah mengaku tidak menerima dana KUR sebagaimana tercantum dalam pendataan.
Dari pengakuan para terdakwa, uang hasil korupsi KUR BSI Bengkulu sebagian di gunakan untuk bayar utang rentenir terdakwa Robi dan sebagian lagi di salahgunakan.
Termasuk di gunakan untuk membuat tambang batu bara, yang belakangan tak berhasil. Kemudian, di gunakan menutupi angsuran nasabah serta di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari sini pula, JPU akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset para terdakwa dugaan korupsi dana KUR BSI Bengkulu. Harapannya, agar tercapai pemulihan keuangan negara yang timbul dalam perkara ini yang mencapai Rp1,4 miliar.
“Dalam upaya pemulihan KN, dari kita itu sudah melakukan asset tracing terkait harta terdakwa,” kata Rozano.
Untuk di ketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya di dakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan