Manipulasi Data Penyaluran KUR BSI Bengkulu Bikin Negara Rugi Rp1,4 M, Begini Modusnya

“Dalam upaya pemulihan KN, dari kita itu sudah melakukan asset tracing terkait harta terdakwa,” kata Rozano.

Untuk di ketahui, ketiga terdakwa dalam sidang sebelumnya di dakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari keterangan saksi ahli penilaian kerugian negara  dari BPKP di ketahui, dari hasil investigasi, ada  10 nasabah yang di manfaatkan para terdakwa. Sebagian merupakan nasabah fiktif.

Ada 10 nasabah yang pencairan uang KUR nya tidak sampai. Uang ini masuk ke rekening orang lain. Yakni rekening yang di duga telah di siapkan terdakwa eks staff mikro marketing BSI Bengkulu.

Pencairan usulan KUR ke 10 nasabah ini di lakukan dalam 2 tahap. Seluruh uang ini di duga di nikmati atau di salahgunakan terdakwa.

 

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan