Bahkan hingga Senin (16/6) kemarin, sejumlah belasan orang dari staf sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah di panggil dan di periksa oleh penyidik Kejati Bengkulu.
Direktur LEKAD: Kalau Sudah Selesai Mana Bukti Rilnya?
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH mengungkapkan, hasil investigasi yang telah di lakukan pihaknya bahwa temuan tersebut memang belum di tuntaskan sepenuhnya 100 persen. Dan hingga menjadi sorotan dari aparat penegak hukum (APH).
“Yang jelas kalau memang pihak Sekretariat DPRD provinsi telah menyelesaikan 100 persen atas temuan itu mana bukti rilnya?
Karena batas penyelesaian temuan BPK itu sesuai ketentuan 60 hari dari atas LHP tersebut. Jadi jika tidak di tuntaskan lewat batas waktunya, maka persoalan itu masuk ke ranah hukum.
Oleh karena itu sesuai UU Keterbukaan Publik, maka publik juga berhak tahu terkait penyelesaian hal itu sudah sejauh mana,” bebernya.
Selain itu hasil penelusurannya, sambung Anugerah, faktanya memang ada anggota dewan provinsi periode 2019-2024 yang belum menuntaskan.
Serta ada yang bayar menyicil untuk menyelesaikan temuan LHP BPK TA 2022, 2023 dan TA 2024 soal kelebihan bayar dana perjalanan dinas.
“Kita mendukung penuh Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas masalah ini. Dan sudah seharusnya juga apabila ada anggota dewan provinsi yang masih aktif yang belum melunasi atas temuan itu untuk di periksa Penyidik.
Karena kita melihatnya hampir setiap tahun selalu ada temuan, yang mengarah ke perbuataan dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.(**)
Tinggalkan Balasan