
Bengkulu, Economicnews– Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu hingga sampai saat ini belum kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Padahal, saat ini Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah mengantongi cukup alat bukti yang sudah menjurus ke para tersangka dalam kasus ini.
Sekretaris Jenderal Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Heri Ifzan, SE angkat bicara.
Ia menilai, pihaknya berharap pengusutan kasus praktik suap dan gratifikasi dalam penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu segera di tetapkan tersangka.
“Kita yakin Polda Bengkulu bekerja profesional. Semoga dalam waktu dekat ini segera ada penetapan tersangka. Sebab kasus ini sudah sangat jelas siapa oknum pemain dugaan suap dan gratifikasi itu.
Tangkap segera oknum itu, jangan sampai nanti oknum itu menghilangkan barang bukti,” tegas Heri Ifzan kepada media ini Rabu (18/6/25).
Evaluasi Manajemen PDAM Kota Bengkulu
Selain itu menurut Heri, sudah semestinya manajemen PDAM Kota Bengkulu harus di lakukan evaluasi secara menyeluruh.
Sebab kejadiaan dugaan praktik suap dan gratifikasi jangan sampai terulang kembali.
Ia juga menduga bahwa perusahaan pelat merah tersebut di kelola secara tidak profesional.
“Apalagi PDAM itu sering di suntikkan modal oleh pemerintah, dan ini juga merupakan fenomena umum yang terjadi di semua kabupaten/kota. Seharusnya PDAM itu lebih baik dan maju lagi dalam segi pelayanan pelanggan. Bukan malah ada oknum yang membuat cara kotor melakukan praktik suap dan gratifikasi untuk mencari keuntungan pribadi semata,” beber Heri.
Tinggalkan Balasan