Desak Inspektorat Pemprov Selidiki Dugaan Penjualan Rumdis Tanpa Izin

Data terhimpun, terungkapnya aset daerah rumdis yang di perjualkan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), bahwa dugaan perbuatan melawan hukum atas penjualan aset daerah berupa rumah dinas jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu sekira dalam rentang waktu pada tahun 2013 -2015.

“Hasil temuan investigasi kita terdapat aset Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni berupa dua unit bangunan rumah dinas jabatan disperindag Provinsi Bengkulu, yang dahulunya sekira tahun 1980 an pernah di huni oleh kepala dinas perindag Provinsi Bengkulu dan sekarang sudah di perjualkan oleh oknum pejabat sekira tahun 2013-2015,” beber Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada media ini.

Menurut Anugerah, pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan jelas secara melawan hukum atas proses penjualan asset daerah berupa Rumah Dinas Jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu di duga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah dinas jabatan milik pemerintah Provinsi Bengkulu di perkirakan berukuran 15 x 20 m2 untuk satu kaplingnya. Rumah dinas tersebut di ketahui terdiri dari dua kapling dan sekarang telah di bangun ruko 4 pintu oleh oknum tersebut.

“Bahwa, dari temuan kita di lapangan telah adanya pemindahtanganan/penjualan dua unit rumah dinas jabatan perindag Provinsi Bengkulu tersebut. Dan artinya hal itu telah terjadi melawan perbuatan hukum,” ungkapnya.

LEKAD Segera Laporkan Kasus Penjualan Rumdis ke APH

Selain itu di tegaskan Anugerah, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk di usut tuntas. Agar oknum yang sengaja memperkaya diri di duga dengan menjual Rumdis ini segera di proses secara hukum.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan