Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah dinas jabatan milik pemerintah Provinsi Bengkulu di perkirakan berukuran 15 x 20 m2 untuk satu kaplingnya. Rumah dinas tersebut di ketahui terdiri dari dua kapling dan sekarang telah di bangun ruko 4 pintu oleh oknum tersebut.
“Bahwa, dari temuan kita di lapangan telah adanya pemindahtanganan/penjualan dua unit rumah dinas jabatan perindag Provinsi Bengkulu tersebut. Dan artinya hal itu telah terjadi melawan perbuatan hukum,” ungkapnya.
LEKAD Segera Laporkan Kasus Penjualan Rumdis ke APH
Selain itu di tegaskan Anugerah, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk di usut tuntas. Agar oknum yang sengaja memperkaya diri di duga dengan menjual Rumdis ini segera di proses secara hukum.
Sebab patut, di duga proses penjualan rumah dinas jabatan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
“Apalagi tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah.
Karena itu, aset negara atau daerah harus di kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Maka persoalan ini harus di usut tuntas,” pungkasnya.
Sementara terkait hal ini, hingga berita ini di turunkan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni masih terus di konfirmasi.
Tinggalkan Balasan