
Bengkulu, Economicnews- Polemik rencana pertambangan emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu tampaknya akan terus menjadi bola panas. Pasalnya Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH meminta agar Pemda Provinsi Bengkulu bersikap tegas untuk menolak rencana tambang emas tersebut.
“Sebab banyak efek negatifnya nanti bila aktivitas rencana tambang emas itu dipaksakan beroperasi. Seperti mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar yang dampaknya bisa bencana alam besar akan terjadi dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Bengkulu,” ketus Anugerah Wahyu kepada media ini, Senin (23/6/25).
Sambung Wahyu, bahwa dalam rencana persoalan tambang emas di Kabupaten Seluma itu memang harus ada nyali besar untuk memberikan keputusan yang kuat menolak, sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekitar dari efek bahaya aktivitas pertambangan emas.
“Ya kita meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Provinsi Bengkulu untuk bertindak tegas, menolak rencana aktivitas pertambangan emas itu. Mengingat akan banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat Bengkulu nantinya, terutama berkaitan dengan tercemarnya lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu ditegaskan Wahyu, bahwa beberapa bulan yang lalu pihaknya juga sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ia juga menjelaskan bahwa rencana pertambangan emas itu diduga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apalagi parahnya terkait rencana Proyek Tambang Emas di Bukit Sanggul Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu selama ini pihak perusahaan melakukan aksinya terkesan senyap, tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak terkait untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih dalam soal dampak aktivitas tambang,” bebernya.
Seperti diketahui Menteri Kehutanan Siti Nurbaya saat menjabat pernah mengeluarkan adanya perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu itu, terjadi kontroversial bagi masyarakat sipil.
Terpisah Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan mengungkapkan, pihaknya masih membuka ruang terbuka kepada masyarakat terkait rencana pertambangan emas di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Tapi hari ini kita msih buka ruang dialog, sehingga kemudian nanti masyarakat tahu. Jadi sekarang ini kita dalam konteks mendengarkan masukan-masukan dari setiap masyarakat,” ungkapnya.(**)
Tinggalkan Balasan