Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu. Dijelaskan bahwa biaya retribusi parkir untuk kendaraan roda dua yaitu Rp. 2 ribu, kendaraan roda tiga Rp. 3 ribu.
Untuk kendaraan roda empat seperti minibus, mobil dan lainnya Rp. 3 ribu, kendaraan bus sebesar Rp10 ribu, dan truk tronton yaitu Rp. 20 ribu per unit.(**)
1 2
Tinggalkan Balasan