Kejati Bengkulu Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi

Bengkulu, Economicnews- Setelah melewati proses yang panjang, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tahun 2024. Sehingga totalnya saat ini menjadi 7 tersangka yang ditetapkan penyidik.

Diketahui dalam penetapan dua tersangka baru ini yakni adalah Lia Fita Sari selaku Pengelola Keuangan dan Staf PPTK. Dan Rozi Mirza selaku PPTK Perjalanan Dinas. Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kejati telah menetapkan 5 orang tersangka, mereka adalah Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan Pembantu Bendahara yakni Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.

“Keduanya terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut, terjadi ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran perjalan dinas tahun 2024 sebesar Rp 130 miliar,” kata Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, SH.MH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH, Kamis (10/7/2025).

Sementara kedua tersangka pun langsung ditahan usai ditetapkan tersangka, untuk tersangka Lia ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu sedangkan tersangka Rozi ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan