
Bengkulu, Economicnews– Wacana Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi akan membuka rekrutmen jabatan melalui program open karir tampaknya hanya sekedar isapan jempol belaka.
Pasalnya terkait pengisian kekosongan jabatan OPD yang ada di lingkup Pemkot, Walikota justru menerapkan pengisian kekosongan jabatan hanya dari unsur kedekatan semata tanpa menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN.
Dari data yang di himpun jurnalis, seperti pengisian kekosongan jabatan eselon II Kepala DPMPTSP kota yang di tinggal oleh Kadis sebelumnya Irsan Setiawan yang beralih menjadi pejabat eselon II Pemprov.
Justru kekosongan pejabat itu malah di tempatkan oleh sang kakak kandung walikota yang masih menjabat eselon III saat ini Sekretaris Bapenda Sri Yani Putri dengan saat ini merangkap jabatan menjadi Plt. Kepala DPMPTSP kota.
Kemudian unsur rekrut posisi jabatan kosong yang memiliki unsur keluarga maupun orang dekat Walikota lainnya yakni Yudia M Sekcam Selebar yang merupakan keluarga dari istri Walikota, saat ini posisi Yudia merangkap jabatan menjadi Plt.
Sekretaris Bapelitbang, dan juga terungkap kabar yang di terima merupakan salahsatu Calon Kandidat kuat Komisaris Bank Fadillah.
Tidak hanya itu posisi rangkap jabatan yang di tempatkan Walikota dari unsur keluarganya yakni Toni Hastri Putra merupakan Sekdis Perhubungan saat ini telah menjadi Plt. Kabag Umum Setda kota.
Menariknya lagi, posisi jabatan Kepala Disnaker kota yang sudah di tinggal pensiun beberapa waktu, justru saat ini di isi pejabat dari luar Disnaker kota yakni Abriadi merupakan Camat Sungai Serut. Di ketahui Abriadi merupakan orang dekat Walikota dan sekarang telah resmi menjabat Plt Kadisnaker kota.
LEKAD Sayangkan Penempatan Jabatan Karena Unsur Orang Dekat
Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah, SH menyayangkan, bahwa adanya penempatan jabatan eselon yang memiliki unsur orang dekat semata itu merupakan sebagai tindakan nepotisme dalam konteks birokrasi, dan berdasarkan kedekatan hubungan pribadi, bukan karena kualifikasi dan kompetensi yang seharusnya di lakukan profesional.
“Seharusnya pak walikota itu memberlakukan pengisian jabatan kosong itu dengan benar-benar menerapkan sistem merit sebagai dasar dalam manajemen kepegawaian sebagaimana dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional,” terang Anugerah.
Meski Pilkada telah usai, sambung Anugerah, seharusnya tidak ada istilahnya dendam politik, atau seperti munculnya isu kedaerahan, politik identitas, kesukuan dan loyalitas daerah A dan B.
“Meskipun pergantian dan penempatan pejabat merupakan hak prerogatif walikota, tapi seharusnya sistem merit itu juga harus benar-benar di berlakukan agar terwujunya pemerintahan yang baik (Good Governance) di lingkup Pemerintah Kota,” tegasnya.
Terkait hal itu, Pj. Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian ketika di konfimasi mengungkapkan, bahwa penempatan pejabat yang di maksud tersebut di klaimnya sudah berdasarkan ketentuan. Ia juga menyebutkan, bahwa penempatan pejabat juga atas dasar kepercayaan.

Tinggalkan Balasan