Walikota Dedy Tempatkan Keluarga Rangkap Jabatan

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah, SH menyayangkan, bahwa adanya penempatan jabatan eselon yang memiliki unsur orang dekat semata itu merupakan sebagai tindakan nepotisme dalam konteks birokrasi, dan berdasarkan kedekatan hubungan pribadi, bukan karena kualifikasi dan kompetensi yang seharusnya dilakukan profesional.

“Seharusnya pak walikota itu memberlakukan pengisian jabatan kosong itu dengan benar-benar menerapkan sistem merit sebagai dasar dalam manajemen kepegawaian sebagaimana dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, memberikan harapan bagi terwujudnya pengelolaan Aparatur Sipil Negara secara akuntabel, transparan, dan professional,” terang Anugerah.

Meski Pilkada telah usai, sambung Anugerah, seharusnya tidak ada istilahnya dendam politik, atau seperti munculnya isu kedaerahan, politik identitas, kesukuan dan loyalitas daerah A dan B.

“Meskipun pergantian dan penempatan pejabat merupakan hak prerogatif walikota, tapi seharusnya sistem merit itu juga harus benar-benar diberlakukan agar terwujunya pemerintahan yang baik (Good Governance) di lingkup Pemerintah Kota,” tegasnya.

Terkait hal itu, Pj. Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian ketika dikonfimasi mengungkapkan, bahwa penempatan pejabat yang dimaksud tersebut di klaimnya sudah berdasarkan ketentuan. Ia juga menyebutkan, bahwa penempatan pejabat juga atas dasar kepercayaan.

“Ya pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan, dan juga merupakan hak prerogatif pak walikota, karena dalam penempatan jabatan itu juga ada sistem kepercayaan untuk membenah kedepannya lebih baik lagi,” tegas Tony yang mengklaim posisi pejabat rangkap jabatan tidak akan mengganggu kinerja bersangkutan.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan