Wah Kasus Setwan Provinsi, Ada Anggota DPR RI Diperiksa Kejati?

Bengkulu, Economicnews Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terkait kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2024.

Salahsatunya ada Anggota DPR RI Dapil Bengkulu inisial ESD yang dulu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu 2019-2024 diperiksa Penyidik.

“Ya soal Setwan Provinsi lanjut terus, ada sekitar 7 orang yang diperiksa, salahsatunya itu (Anggota DPR RI, red), karena beliau dulunya pernah menjadi pimpinan DPRD provinsi,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH kepada awak media, Senin (25/8).

Sebelumnya juga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan lainnya dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diperiksa yaitu mantan Ketua DPRD IF mantan wakil ketua DPRD Su, SA dan anggota ES, HP dan SR.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sebanyak tujuh orang tersangka tersebut yaitu staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Lia Fita Sari dan PPTK perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Rozi Marza.

Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Dahyar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Bengkulu Rizan Putra Jaya, Ade Yanto Pratama, dan Rely Pribadi yang merupakan pembantu Bendahara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan/atau pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meskipun penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain atas kasus korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan