Anggota Dewan Kota dari Fraksi PAN Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset dan Pemerasan

Bengkulu, Economicnews- Warga Kota Bengkulu dibuat heboh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pasalnya dimomen Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10) penyidik Kejari resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan Parizan Hermedi alias Peri, merupakan Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di kawasan Pasar Panorama.

Tak hanya itu, Parizan juga diduga terlibat praktik pemerasan terhadap para pedagang yang ingin mendapatkan kios baru di pasar terbesar di Kota Bengkulu tersebut.

Langkah tegas itu diumumkan pihak Kejari pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Sejurus setelah penetapan status tersangka, Parizan langsung digiring ke Lapas Bentiring untuk menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari penyalahgunaan aset milik Pemkot Bengkulu. Berdasarkan hasil penyidikan, Parizan diduga membangun sejumlah kios baru di atas lahan Pasar Panorama yang sejatinya merupakan aset negara. Ironisnya, pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tak berhenti di situ. Setelah kios selesai dibangun, tersangka diduga menjualnya kepada para pedagang dengan harga selangit. Nilai pungutan bervariasi, mulai Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios. Bagi pedagang kecil, angka itu jelas tidak masuk akal.

Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka telah sesuai dengan hukum acara pidana. Menurutnya, jaksa penyidik telah mengantongi bukti yang kuat.

“Jaksa penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sehingga cukup untuk menetapkan saudara PH sebagai tersangka. Ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekaligus melindungi hak masyarakat kecil,” tegas Fri Wisdom.

Ia menambahkan, perkara ini tidak berhenti hanya pada satu orang. Kejari berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami akan ungkap secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti ikut menikmati hasil kejahatan akan kami jerat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Parizan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah.

“Dengan status sebagai anggota dewan, tentu seharusnya menjadi contoh. Namun justru yang bersangkutan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. Itu sangat mencederai amanah rakyat,” ujar Fri Wisdom.

Keputusan menahan Parizan bukan tanpa alasan. Menurut Kejari, ada pertimbangan kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi perbuatannya.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan