Anggota Dewan Kota dari Fraksi PAN Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Aset dan Pemerasan

“Pertimbangan ini yang membuat penyidik segera melakukan penahanan. Jadi bukan hanya formalitas, tapi memang ada potensi yang harus dicegah,” jelas Fri Wisdom.

Parizan digiring ke Lapas Bentiring sore itu juga. Mengenakan rompi oranye, ia hanya melontarkan kalimat “Sudah perjalanan hidup,” ucanya ketika awak media mencoba meminta komentar.

Kejari Bengkulu memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan transparan dan profesional. Masyarakat diimbau bersabar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan menjaga keuangan negara. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak rakyat. Itu sebabnya kami serius menangani perkara ini,” tegas Fri Wisdom.(**)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan