“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan pemegang IUP yang mengabaikan kewajiban tersebut. Ya salah satunya PT Injatama yang memegang IUP di Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara,” pungkasnya.
Sementara seperti diketahui dalam kasus korupsi pertambangan Batubara ini, Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. Para tersangka itu adalah: Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.
Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022-Juli 2024. Sunindyo Suryo Herdadi.
Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka Perintangan. TPPU Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman.(**)
Tinggalkan Balasan