Bencana Banjir dan Longsor, di Sumatera Utara, Aceh dan Sumbar Tercatat Wilayah Paling Banyak Pertambangan Ilegal dan Buka Kawasan Kebun Rakyat Sawit Ilegal

Economicnews- Bencana alam banjir bandang dan longsor yang terjadi di wilayah Pulau Sumatera terkhusus Sumatera Utara (Sumut), Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar), meninggalkan catatan pahit rakyat Indonesia.

Kejadian musibah bencana alam tak bisa sepenuhnya menyalahkan adanya aktivitas tambang yang legal (memiliki perizinan), pasalnya bila menurut Walhi Sumatera Utara (Sumut) kejadian banjir dan longsor gara-gara tambang Emas Martabe tapi faktanya yang terjadi justru di daerah Tambang nya Agincourt malah tidak ada yang longsor. Malah peristiwa bencana longsor justru terjadi sepanjang Bukit Barisan dari Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dari kajian dilapangan, peristiwa musibah bencana banjir dan longsor itu kemungkinan besar karena daerah lerengnya sudah dipotong pepohonan kayu besarnya, apakah itu dilakukan rakyat untuk membuka lahan kebun atau ada yang diberi wewenang untuk membuka lahan hutan disitu. Dan hal itu perlu diselidiki aparat penegak hukum (APH) lebih dalam.

Apalagi belum lama ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan telah mendata setidaknya terdapat 1.517 pertambangan ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun wilayah dengan kegiatan pertambangan paling banyak adalah Sumatera Utara dengan 396 tambang ilegal.

Tambang ilegal yang ada di Sumut merupakan tambang rakyat yang mungkin saja diback-up oleh oknum tertentu karena keuntungan yang menggiurkan. Tambang itu, antara lain berupa tambang emas, pasir besi, galian tanah dan lainnya).

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

“Di setiap provinsi hampir seluruhnya terdapat kegiatan pertambangan ilegal. Dari mulai Aceh sampai dengan ke Papua semuanya ada inilah kekayaan alam Indonesia yang kaya akan sumber daya alam tetapi tidak dimanfaatkan secara baik,” ujar Feby dalam acara Minerba Convex belum lama ini, dikutip Kompas.com.

Dia menambahkan, komoditas pertambangan ilegal yang berhasil didata oleh Polri antara lain emas, pasir, galian tanah, batu bara, andensit, timah dan sebagainya.

Feby juga menyebut, sebagian besar tambang ilegal yang berhasil didata ini juga dibekingi oleh oknum Polri, anggota partai, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

“Sehingga ini sangat menjadi permasalahan krusial di lapangan pada saat kita akan melakukan penindakan tegas,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan sejak 2023 hingga 2025, Feby menyebut baru bisa menindak setidaknya 108 perkara.

**Berikut data pertambangan ilegal disertai komoditasnya di seluruh Indonesia:

• Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal

• Provinsi Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal

• Provinsi Sumatera Barat (emas): 4 tambang ilegal

• Provinsi Sumatera Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal

• Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal

• Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal

• Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal

• Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan