• Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
• Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
• Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
• Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
• Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
• Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
• Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
• Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal.
• Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
• Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
• Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
• Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
• Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
• Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
• Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
• Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
• Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
• Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
• Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
• Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
• Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
• Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
• Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
• Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
• Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang illegal
Selain itu lahan hutan juga dimanfaatkan untuk kepentingan koorporasi kebun sawit serta perkebunan rakyat sawit ilegal semakin menjadi di sejumlah daerah, hal ini berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2024, jumlah lahan sawit ilegal mencapai 3,37 juta hektare.
Hal ini linear dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 yang menyebutkan terdapat sedikitnya 2.130 korporasi kebun sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Oleh karena itu kejadian bencana alam yang terjadi diwilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat tentu tidak bisa disamakan di wilayah Provinsi Bengkulu. Bila dikaitkan wilayah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu akan ada rencana pembukaan pertambangan emas berdampak bencana besar.
Pasalnya rencana aktivitas pertambangan emas seluma tersebut merupakan pertambangan yang legal, penuh kajian dan mekanisme yang matang serta memiliki perizinan lengkap yang telah lama berproses dari jauh hari.
Seperti diketahui tambang legal itu memiliki izin resmi dari pemerintah dan mematuhi peraturan lingkungan serta keselamatan, sementara tambang ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.
Perbedaan utamanya legal dan ilegal terletak pada aspek legalitas dan kepatuhan terhadap standar operasional dan hukum, yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga sanksi pidana bagi pelaku ilegal. Hal ini belum banyak dipahami oleh masyarakat umum.
Maka dari itu rencana investasi tambang emas bernilai miliaran dolar di Kabupaten Seluma akan berdampak positif menggairahkan ekonomi daerah ini, pemacu ekonomi dan pencipta lapangan kerja.(**)

Tinggalkan Balasan