Selain itu lebih lanjut, disampaikan Wahyu, dalam pengelolaan dana hibah yang menjadi sorotan berbagai kalangan, yakni kegiatan launching peluncuran maskot Pilbup Rejang Lebong pada tanggal 1 Juni 2024 lalu, dengan menggelar event konser artis ibukota Lady Rara serta sejumlah artis lokal lainnya yang bekerjasama dengan pihak ketiga tanpa dilakukan proses lelang sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
“Dan yang menjadi sorotan juga dalam item Advokasi Hukum terdapat Anggaran senilai Rp. 508 juta, anggaran dana tersebut diketahui tidak digunakan karena tidak terjadinya sengketa Pilkada Rejang Lebong, maka sebagai bentuk transparansi anggaran dana itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dari hasil kajian dana data terhimpun dilakukan LEKAD tersebut, menurut Wahyu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi mekanisme pencairan dana pekerjaan. Dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pencairan uang negara. Serta Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Keuangan Negara terkait penggunaan dana hibah.
“Oleh sebab itu semua pihak yang terlibat dalam penggunaan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 dengan nilai anggaran fantastis tersebut harus bertanggungjawab sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Rejang Lebong. Bahkan media ini telah menghubungi Ketua KPU Rejang Lebong, tidak ada menjawab.(**)

Tinggalkan Balasan