
Bengkulu, Economicnews- Pasca Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta proyek pembangunan drainase Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Pasalnya hingga Jumat 13 Februari 2026, belum tampak progres seperti pemanggilan beberapa pihak menindaklanjuti atas laporan temuan dugaan korupsi tersebut. Hal inilah yang menjadi sorotan Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH.
“Ya kita berharap pihak Kejari Benteng bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Karena setiap laporan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, jangan dibiarkan mandek. Sebagai bukti keseriusan pihak Kejari dalam memberantas kasus korupsi,” cetus Anugerah Wahyu kepada media ini.
Wahyu menambahkan, dalam pemberantasan dugaan korupsi dana desa harus dilakukan secara tegas dan masif karena menghambat pembangunan serta menyengsarakan masyarakat desa. Oleh karenanya diperlukan penguatan transparansi, partisipasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas aparatur desa untuk mencegah penyalahgunaan dana, mengingat banyaknya kepala desa yang terjerat kasus.
“Apalagi korupsi di tingkat desa, seperti pada pengelolaan Dana Desa, seringkali terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman akan aturan. Sebab ini terbukti sudah banyak Kepala Desa yang terjerat dalam lingkaran korupsi dana desa, karena lemahnya pengawasan dan tidak transparan,” jelasnya.
Selain itu ditegaskan Wahyu, salah satu faktor utama yang menyebabkan korupsi adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan sering kali dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, sehingga memberikan ruang bagi oknum perangkat desa untuk melakukan manipulasi.
“Makanya ketika masyarakat tidak dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan dana, peluang terjadinya penyalahgunaan semakin besar,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, laporan dari FPR ke Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) tersebut mencakup penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 Desa Talang Empat Bengkulu Tengah.
Sekretaris Jenderal FPR, Iman Sobri Pulungan Noya, saat dikonfirmasi Kamis (6/2/2026), membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa FPR telah menyampaikan laporan tertulis kepada Kejari Bengkulu Tengah pada Senin (2/2/2026), disertai sejumlah dokumen pendukung.
Menurut Iman, laporan FPR menyoroti dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum Kepala Desa Talang Empat dan oknum pengurus BUMDes. Dugaan tersebut didasarkan pada dokumen audit penyaluran Dana Desa 2023–2025, data APBDes dan kegiatan BUMDes, keterangan masyarakat, serta hasil pengamatan langsung di lapangan yang dilengkapi dokumentasi foto.
Dalam laporan itu diungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan penggemukan sapi desa dengan rencana pengadaan delapan ekor. Namun, hasil audit mencatat realisasi hanya empat ekor dengan nilai anggaran sekitar Rp97.278.000. Selain itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan penjualan atau pengalihan sebanyak 12 ekor sapi milik BUMDes secara sepihak, yang disebut-sebut dilakukan pada malam hari tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan BPD, serta tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan.

Tinggalkan Balasan