FPR juga menyoroti proyek pembangunan drainase Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa. Berdasarkan temuan di lapangan, kualitas fisik bangunan dinilai tidak sesuai standar teknis. Indikasi yang ditemukan antara lain finishing beton tidak rapi, ketebalan beton tidak seragam yang diduga mengarah pada pengurangan volume pekerjaan, serta struktur drainase yang tidak presisi dan tidak berfungsi optimal.
Selain persoalan teknis, proyek tersebut juga diduga tidak dilaksanakan secara transparan. FPR menyebut tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, serta tidak tersedia laporan pertanggungjawaban teknis dan keuangan yang dapat diakses publik.
Atas temuan tersebut, FPR meminta Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan hukum serta prinsip akuntabilitas.(**)

Tinggalkan Balasan