Mau Lebaran, Gas LPG 3 Kg Langka dan Mahal, Cek HET 2024

Mau Lebaran, Gas LPG 3 Kg Langka dan Mahal
Mau Lebaran, Gas LPG 3 Kg Langka dan Mahal. foto: tangkapan layar

ECONOMICNEWS – Seperti sudah menjadi rutinitas, setiap kali mau lebaran maka gas LPG 3 Kg akan selalu langka. Jika pun ada, harganya pun akan melejit dari harga biasa, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Seperti terpantau di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Masyarakat menjadi sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg, setidaknya sejak awal Maret 2024 ini.

Kondisi tersebut jelas membuat geram warga, yang saat ini tengah menghadapi bulan suci ramadan. Di bulan puasa ini, kebutuhan warga akan tabung gas LPG 3 Kg cenderung meningkat.

Namun di pasaran, gas LPG 3 Kg malah menghilang. Jika pun ada, harga gas LPG 3 Kg melejit hingga Rp35 ribu per tabung. Padahal, HET gas  LPG 3 Kg di Provinsi Bengkulu sudah ditetapkan  dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.212.B1 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu.

Berikut rincian harga terendah dan tertinggi HET Gas 3 Kg ditiap kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu:

1. Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah (Benteng): Terendah dan tertingginya sama, Rp 19 ribu per tabung.

2. Kabupaten Bengkulu Selatan: Tertinggi Rp22 ribu dan terendah Rp21 ribu per tabung.

3. Kabupaten Rejang Lebong: terendah Rp20 ribu dan tertinggi Rp21 ribu.

4. Kabupaten Seluma: terendah Rp19 ribu dan tertinggi Rp20 ribu.

5. Kabupaten Bengkulu Utara: terendah Rp19 ribu per tabung dan tertinggi Rp 21 ribu per tabung.

6. Kabupaten Lebong: Terendah Rp 20ribu, tertinggi Rp22 ribu.

7. Kabupaten Mukomuko: Terendah Rp22 ribu dan tertinggi Rp25 ribu.

8. Kabupaten Kepahiang: Terendah Rp20 ribu dan tertinggi Rp21 ribu.

9. Kabupaten Kaur: tertinggi Rp23 ribu dan terendah Rp21 ribu per tabung

Pengguna Gas LPG 3 Kg

Untuk diketahui, gas LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

SE itu di tujukan kepada 29 gubernur yang daerahnya telah terkonversi minyak tanah ke LPG yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Kemudian Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Mengutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (28/7/2023), dalam SE tersebut di tegaskan pengguna gas LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

Adapun rumah tangga adalah, konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

Sedangkan usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan