
Bengkulu, Economicnews.asia, – Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai 2 Juni 2025 melalui PT Taspen (Persero). Dalam ketentuan resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para ASN yang telah purna tugas.
Tak hanya sekadar bantuan, nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini terbilang cukup besar. Bagi pensiunan dengan golongan tertinggi, nominalnya bahkan bisa mencapai lebih dari Rp6,3 juta. Kebijakan ini di tujukan untuk membantu para pensiunan dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan keperluan keluarga lainnya.
Sementara PT Taspen akan menyalurkan dana ini langsung ke rekening penerima manfaat tanpa perlu pengajuan atau proses tambahan dari pihak pensiunan. Dana akan masuk secara otomatis sesuai jadwal.
Pencairan Bertahap, Perhatikan Jadwal dan Mekanismenya
Pencairan di lakukan secara bertahap dan menyasar seluruh penerima manfaat secara merata. Untuk pensiunan yang telah menerima hak pensiun sebelum 1 Mei 2025, dana gaji ke-13 akan langsung di kirim ke rekening mereka oleh PT Taspen.
Sementara itu, bagi pensiunan yang baru menerima haknya per 1 Juni 2025, pencairan akan di lakukan oleh satuan kerja masing-masing. Hal ini karena nama mereka belum masuk ke dalam daftar penerima tetap yang di tangani Taspen. Artinya, mereka akan tetap menerima haknya, tetapi melalui proses administratif yang berbeda.
PT Taspen memastikan seluruh proses pencairan berjalan lancar, tanpa biaya tambahan apa pun. Selain itu, pensiunan di minta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan pencairan cepat dengan imbalan tertentu.
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Tertinggi di Golongan IVe
Di lansir dari laman Ngenelo.net, untuk besaran gaji ke-13 di hitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025. Selain itu, komponen yang di hitung antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara, untuk gaji ke-13 ini tidak ada potongan untuk iuran atau kredit, hanya di kenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pensiunan yang menerima lebih dari satu pensiun, seperti pensiun PNS dan pensiun janda atau duda, tetap akan memperoleh keduanya secara penuh. Adapun rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan terakhir pensiun adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Melalui rincian ini, para pensiunan dapat memperkirakan jumlah dana yang akan di terima berdasarkan golongan terakhir mereka. Nominal tertinggi gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini mencapai Rp6,37 juta dan menjadi angka yang sangat di nantikan, khususnya oleh pensiunan golongan IVe.
PT Taspen Ingatkan Waspada Penipuan Berkedok Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Selain itu, PT Taspen mengingatkan seluruh pensiunan agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan gaji ke-13. Layanan Taspen tidak pernah memungut biaya, dan semua informasi hanya di sampaikan melalui saluran resmi.
Tinggalkan Balasan