Siap-siap Nama Pejabat Penting Ikut Terseret Kasus Rekrut PHL di PDAM Kota Bengkulu

Bengkulu, Economicnews- Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan Pejabat PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu inisial SB sebagai Terlapor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Hal ini terungkap, lantaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima surat berupa SPDP dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Penetapan terlapor berinisial SB selaku pejabat di PDAM Tirta Bengkulu tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan yang mengaku, pihaknya sudah menerima berkas penetapan terlapor bersangkutan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Saat ini disampaikan Arief Wirawan, pihaknya juga masih menunggu berkas tahap satu berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Selain itu, dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah menunjuk Jaksa berjumlah lebih kurang 10 orang guna mengawal perkara tersebut.

“Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima,” kata Arief Wirawan, Kamis (3/7).

Terhadap terlapor, penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.

Sementara itu dari hasil investigasi dan penelusuran jurnalis, kasus ini di yakini akan menyeret sejumlah nama tokoh-tokoh penting Bengkulu yang di duga ikut terlibat dalam permainan haram praktik dugaan jual beli perekrutan Pegawai Harian Lepas (PHL) tersebut.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan