
Bengkulu, Economicnews- Setelah munculnya kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang telah diusut oleh Kejaksaan dan menetapkan beberapa nama tersangka. Kali ini kasus serupa akan terjadi. Pasalnya Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) telah menemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan dana hibah senilai Rp. 26 Miliar dalam Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 yang berpotensi merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
“Adanya temuan dari hasil kajian kita terkait dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024, yang mengarah ke perbuatan melawan hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang akan segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat,” tegas Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada Media ini.
Dipaparkan Wahyu, bahwa hasil kajian dan temuannya dilapangan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Pilkada Rejang Lebong Tahun 2024 terparahnya meliputi adanya penandatangan perubahan (adendum) naskah hibah daerah tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2024 yang tidak melibatkan DPRD.
“Dari hasil data yang kami himpun, bahwa dalam penandatangan perubahan (adendum) naskah perjanjian hibah tersebut diduga tidak transparansi dan akuntabel yang mana artinya ada dugaan pengunaaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan RAB awal, dengan tidak melibatkan DPRD Kabupaten Rejang Lebong,” beber Wahyu.
Selain itu sambung Wahyu, dalam pengelolaan dana hibah terdapat penyaluran peruntukkan untuk honorium kelompok kerja penyelenggara terdiri dari pokja kerja para Komisioner KPU, Anggota PPK, dan PPS lainnya dan termasuk peruntukkan untuk operasional dan administrasi perkantoran mencapai miliaran rupiah juga terdapat dugaan mark up atau kelebihan pembayaran honorarium yang potensi merugikan keuangan daerah.
“Temuan lainnya kemudian dalam acara pembentukan dan pembubaran PPK, PPS, KPPS dan KPPS serta kegiatan rapat rutin dan bimtek bersama pihak KPU Rejang Lebong serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam kegiatan itu yang kerap kali dilakukan di Hotel, yang menghabiskan anggaran mencapai miliaran diduga tidak transparan dan akuntabel,” terangnya.
Selanjutnya hasil temuan lainnya diungkapkan Wahyu, dalam belanja modal peralatan dan mesin yakni pengadaan PC/Laptop terdapat kejanggalan ada dua item pengadaan pertama untuk pembelian 12 unit PC/Laptop sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp. 24 juta dengan total belanja Rp. 288 juta tidak dilakukan proses lelang sesuai aturan berlaku. Lalu ada lagi pengadaan PC/Laptop sebanyak 6 unit dengan harga satuan Rp. 15 juta dengan total belanja sebesar Rp. 90 juta dalam prngadaan barang PC/Laptop tersebut ditemukan dugaan Mark Up yang mana spesfikasi pengadaan barang tidak transparan.
“Yang parahnya lagi ada pengadaan alat komunikasi sebanyak 12 unit dengan harga satuan Rp. 10 juta total pengadaan belanja sebesar Rp. 120 juta, bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handphone tersebut tidak berdasar untuk kepentingan siapa. Sebab sebagaimana diketahui sejumlah penyelenggara masing-masing telah memiliki alat komunikasi secara pribadi. Dan pertanyaannya kemana bentuk barangnya itu sekarang? Dan harus dilakukan audit secara khusus,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan