
Bengkulu, Economicnews- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berdialog langsung dengan masyarakat penambang emas tradisional di Kabupaten Lebong untuk menyerap aspirasi terkait keberlanjutan dan legalitas pertambangan rakyat yang telah berlangsung secara turun-temurun di wilayah Lebong Tambang dan sekitarnya. Dialog ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui program Bantu Rakyat yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan penambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan emas di Lebong merupakan warisan leluhur sejak awal abad ke-20. Eliosman, salah satu penambang generasi tua, mengatakan keluarganya telah menambang emas sejak 1920 dan hingga kini masih dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat.
Meski dilakukan secara sederhana, tambang rakyat di Lebong disebut masih mampu menghasilkan sekitar 25 kilogram emas per bulan. Namun, sebagian besar aktivitas penambangan berada di wilayah yang masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tansri Madjid Energi, sehingga penambang tradisional berada dalam posisi rentan secara hukum karena belum memiliki izin resmi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Helmi Hasan menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyampaikan Bupati Lebong akan menyurati Gubernur, kemudian aspirasi tersebut dibawa ke kementerian terkait, khususnya Kementerian ESDM.
“Izin yang ada akan kita evaluasi. Aspirasi masyarakat tidak berhenti di sini, akan kita perjuangkan agar penambang rakyat mendapat kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Helmi, Sabtu (7/2).(**)

Tinggalkan Balasan