SAH! Masa Belaku SIM Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi

SAH! Masa Belaku SIM Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi
Masa Belaku SIM Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi

SAH! Masa Belaku SIM Tak Jadi Seumur Hidup, MK Tolak Uji Materi

ECOMOTIF – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan di Indonesia tak jadi seumur hidup. Tetap pada aturan lama, yakni setiap 5 tahun pengendara harus memperpanjang SIM.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),  berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi seumur hidup.

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut, diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, hari ini Kamis 14 September 2023.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan mahkamah menolak uji materi itu disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.

Sementara itu, uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat.

Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

Sebelumnya, sidang yang digelar MK pada Rabu 10 Mei 2023 lalu, Arifin mengungkapkan setiap 5 tahun sekali dia harus memperpanjang SIM.

Arifin merasa di rugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.

Sedangkan berdasarkan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Masa berlaku SIM habis setiap 5 tahun sekali dan harus di perpanjang.

Untuk di ketahui, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Berikut penggolongan SIM di Indonesia:

SIM Perseorangan

1. SIM A

SIM A di peruntukan bagi para pengemudi mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

2. SIM B1

SIM B1 di peruntukan bagi para pengemudi mobil penumpang atau kendaraan barang dengan berat kendaraan di atas 3.500kg (tiga ribu lima ratus kilogram).

3. SIM B2

SIM B2 di peruntukan bagi pengemudi kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan lebih dari 1.000kg (seribu kilogram).

4. SIM C

Di peruntukan bagi pengendara roda dua atau sepeda motor dengan tiga kapasitas silinder mesin

1.SIM C <250 cc

2.SIM C1 250-500 cc

3.SIM C2 >500 cc

CC adalah kepanjangan dari Centimeter Cubic.

5. SIM D

Di khususkan untuk penyandang disabilitas. SIM D yang berlaku terbagi menjadi dua jenis:

SIM D untuk pengendara motor (setara dengan SIM C)

Sedangkan SIM D1 untuk pengendara mobil (setara dengan SIM A)

SIM Umum

Selain SIM perorangan, jenis SIM kedua yang berlaku di Indonesia adalah SIM Umum.

SIM umum adalah jenis SIM yang di terbitkan sebagai bukti sah bahwa seseorang boleh mengemudikan segala jenis kendaraan bermotor di jalan raya, kecuali kendaraan khusus seperti truk besar atau pengangkut penumpang.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan