
Ada Aturan Baru Dapatkan KUR BRI September 2023, Cek Syarat dan Cara Pengajuan
ADA aturan baru dapatkan KUR BRI September 2023 yang mesti diketahui nasabah, khususnya kalangan UMKM untuk dapatkan kredit.
Dengan KUR BRI September 2023, debitur akan mendapatkan kemudahan dengan bunga rendah.
Berikut redaksi sampaikan aturan terbaru KUR BRI terhitung semester kedua di tahun 2023 seperti diulas oleh kanal YouTube ENR Project Review yang diunggah pada 4 Juli 2023 lalu.
Pertama, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI tidak lagi Suplesi atau melakukan peminjaman kembali atau top up pinjaman untuk nasabah.
Adanya peraturan tidak adanya suplesi tersebut merupakan inisiasi yang diberikan oleh Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia.
Perubahan peraturan non suplesi ini berlaku untuk setiap nasabah, baik yang termasuk sebagai nasabah rajin mengangsur ataupun tersendat.
Khusus bagi nasabah yang memiliki tunggakan angsuran KUR, maka diwajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban angsurannya.
Setelah di keluarkannya Sistem Informasi Kredit Program atau SIKP KUR yang akan di keluarkan pihak bank, maka nasabah bisa mulai untuk mengajukan pinjaman ulang.
Kedua, pada semester kedua tahun 2023 ini KUR BRI juga tidak di berikan kepada nasabah yang limit akumulasinya sudah habis atau sudah lewat.
Sesuai aturan terbaru di semester kedua tahun 2023 ini, batas maksimal pinjaman untuk sektor usaha non produksi adalah sebanyak 2 kali atau sebesar Rp200 juta.
Dengan adanya peraturan terbaru ini, maka nasabah yang sudah dua kali melakukan pinjaman tidak bisa lagi mengajukan KUR BRI September 2023.
Kupedes
Solusi dari masalah limitasi ini bagi nasabah adalah dengan mengambil pinjaman BRI lainnya, bisa jenis Kupra atau Kupedes.
Tinggalkan Balasan