1. Perorangan calon TKI yang akan berangkat bekerja ke negara penempatan
2. Memiliki KTP, KK, perjanjian kerja dengan pengguna jasa, perjanjian penempatan, Paspor, Visa dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News
1 2
Tinggalkan Balasan