6 Dokumen Wajib Unggah Buat DRH PPPK 2023, Lalai bisa Gugur

6 Dokumen Wajib Unggah Buat DRH PPPK 2023, Lalai bisa Gugur
6 Dokumen Wajib Unggah Buat DRH PPPK 2023, Lalai bisa Gugur. foto: tangkapan layar

 ECONOMICSNEWS –  Ada  dokumen wajib yang mesti peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, setelah dinyatakan lolos seleksi kompetensi.

Setelah tahapan pengumuman seleksi kompetensi, para peserta PPPK di minta segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK mulai 16 Desember 2023 – 14 Januari 2024. Dari sini nantinya, di lanjutkan dengan tahapan usul Penetapan NI PPPK mulai 15 Januari – 13 Februari 2024.

DRH PPPK di sampaikan melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/. Lantas, apa saja dokumen wajib di unggah tersebut?

1. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani,
untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK tertanggal setelah pengumuman dengan ketentuan:
– Lampiran surat dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

– Surat  sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang di tandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman.

– Surat  di unggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.

– Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ di tulis keduanya di pisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang di gunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, Scan (bukan foto) Ijazah asli yang di gunakan sebagai dasar melamar jabatan,

3.Scan DRH yang telah di tandatangani yang bersangkutan dan bermaterai Rp10.000 (asli bukan materai hasil sscasn).

4. Scan Surat Pernyataan 5 poin di tandatangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai berisi tentang:
– Tidak pernah di pidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan