6 Dokumen Wajib Unggah Buat DRH PPPK 2023, Lalai bisa Gugur

– Tak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)

– Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/Polri

– Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

– Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang di tentukan oleh pemerintah.

Dokumen Kesehatan PPPK

5. Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif
lainnya yang di tandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang di berikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba di maksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK  tertanggal setelah pengumuman.

Mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang di ujikan minimal 4 macam.

Yakni, 1. METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN dan THC/MARIJUANA. Apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat di ganti dengan alat tes lainnya.

6. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring). Dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana di atur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Perlu menjadi perhatian, berkas persyaratan usul NI PPPK di pindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang di unggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan