Update Gaji PPPK! Selamat Buat PPPK Guru 2023 yang Baru Dinyatakan Lulus, Cek Tahap Selanjutnya

– Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang di tandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang di berikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba di maksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium.

Zat adiktif yang di ujikan minimal 4  macam sebagai syarat kelengkapan PPPK 2023:

1. METHAPHETAMIN

2.AMPHETAMIN

3. MORPHIN

4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat di ganti dengan alat tes lainnya.

Kemudian, peserta PPPK guru lulus 2023 juga di mintai Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana di atur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/.

Berkas persyaratan usul NI PPPK di pindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang di unggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan di unggah sesuai dengan ketentuan;

Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah di tentukan, maka peserta tersebut di nyatakan gugur/mengundurkan diri.

Setelah tuntas menyelesaikan tahapan dengan memenuhi persyaratan lanjutan di atas, sudah barang tentu PPPK guru 2023 juga berhak atas gaji sesuai yang telah di tetapkan pemerintah.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

1- Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686. 200
2- Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
3- Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
4- Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

5- Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
6- Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
7- Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
8- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
9- Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
10- Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

11- Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
12- Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
13- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
14- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
15- Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
16- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
17- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

 

Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan