
ECONOMICNEWS – Berikut informasi update gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai jadwal, mulai 22 Desember 2023, BKN mulai merilis hasil kelulusan PPPK tenaga guru. Hal ini kemudian diikuti seluruh intansi pemerintahan dengan menyampaikan penggumuman hasil seleksi kompetensi PPPK guru.
Bagi yang sudah dinyatakan lulus, tahapan belum berakhir. Sebelum menyandang SK PPPK 2023, masih ada tahapan lanjutan yang mesti di jalani.
Yakni, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/
masing-masing mulai 23 Desember 2023 – 14 Januari 2024,
Adapun Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar PPPK guru lulus 2023 adalah:
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang di gunakan sebagai dasar melamar jabatan;
3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan);
4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
– Tidak pernah di pidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
Tinggalkan Balasan