5. Bansos BPNT
Bansos BPNT Tahap memasuki pencairan Januari 2024, dana sudah bisa di cairkan dan masih akan terus di cairkan kepada seluruh KPM secara merata.
Sama seperti PKH peneriman BPNT yakni mereka yang terdaftar di DTKS Kemensos RI yang sudah di tetapkan sebagai penerima dana Bansos PKH dan BPNT oleh Kemensos RI.
Untuk Bansos BPNT ini para penerima akan mendapatkan uang Rp400 ribu dari Kemensos RI.
Nantinya, penerima akan memperoleh bantuan sembako berupa uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan. Namun biasanya, Kemensos melalui Dinas Sosial masing-masing daerah langsung menggelontorkan bantuan untuk tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima dapat mengantongi uang sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
Agar tak ragu, KPM penerima Bansos dapat melakukan pengecekan langsung secara mandiri.
Berikut cara cek penerima Bansos PKH dan BPNT di situs cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan sejumlah data yang di minta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di input menjadi penerima bansos atau tidak.
Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
Pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia) dan periodenya.
Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu informasi jadwal pencairan yang di sampaikan lewat undangan dari Kemensos.
Yang lebih penting lagi adalah, KPM penerima Bansos mesti teliti dan waspada terkait informasi berseliweran terkait pencairan Bansos 2023 yang memang saat ini tengah menunggu penyaluran resminya.
Panduan resmi dari Kemensos sebagaimana yang telah di paparkan di atas, dapat menjadi rujukan dan terhindar dari segala bentuk penipuan mengatasnamakan penyaluran Bansos.
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan