1.Menyerahkan fotokopi dokumen identitas pemilik/pengurus berupa KTP dan NPWP.
2.Lengkapi juga dengan fotokopi bukti kepemilikan rekening BANK BRI (buku tabungan/rekening koran).
3.Menyertakan fotokopi dokumen legalitas usaha, seperti surat keterangan usaha atau izin usaha minimal dari RT/RW, atau SITU.
4.Untuk agen berbadan usaha wajib menyerahkan TDP, akta pendirian usaha, dan izin usaha lainnya.
5.Bagi individu atau masyarakat biasa, melampirkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap/SK pensiunan.
6.Melengkapi dokumen dan mengisi formulir pengajuan serta perjanjian kerja sama BRILink.
7.Seluruh kelengkapan dokumen kemudian di ajukan ke unit kerja Bank BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit).
Dapatkan Artikel Lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan