Hal itu termaktub di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di dalam Pasal 8 tertulis bahwa pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak sesuai dengan janji di nyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Sementara, jika melanggar ketentuan, sebagaimana tertera di dalam Pasal 62, pelaku usaha bisa di pidana penjara paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
”Artinya pemerintah jangan tinggal diam terkait hal ini. Harus segera cepat ambil tindakan tegas terhadap depelover perumahan yang nakal dengan memberikan sanksi. Sebab jangan sampai masyarakat yang terus menjadi korban akibat bisnis dari perumahan tersebut,” tegas Wahyu.(**)
Tinggalkan Balasan