
Bengkulu, Economicnews- Sungguh miris. Keberadaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa rumah dinas (rumdis) jabatan yang berada di kawasan Kelurahan Padang Jati RT 15 Kota Bengkulu di duga telah di perjualkan oleh oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Data terhimpun, terungkapnya aset daerah rumdis yang di perjualkan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), bahwa dugaan perbuatan melawan hukum atas penjualan asset daerah berupa rumdis jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu sekira dalam rentang waktu pada tahun 2013 -2015.
“Hasil temuan investigasi kita terdapat asset Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni berupa dua unit bangunan rumdis jabatan disperindag Provinsi Bengkulu.
Dahulunya sekira tahun 1980 an pernah di huni oleh kepala dinas perindag Provinsi Bengkulu.
Namun, sekarang sudah di perjualkan oleh oknum pejabat sekira tahun 2013-2015. Dalam waktu dekat akan kita laporkan ke APH,” beber Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada media ini, Senin (16/6).
Aset Rumdis Jabatan Milik Pemprov Berdiri Ruko 4 Pintu
Menurut Anugerah, pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan jelas secara melawan hukum atas proses penjualan aset daerah berupa rumdis Jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu di duga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah dinas jabatan milik pemerintah Provinsi Bengkulu di perkirakan berukuran 15 x 20 m2 untuk satu kaplingnya.
Rumah dinas tersebut di ketahui terdiri dari dua kapling dan sekarang telah di bangun ruko 4 pintu oleh oknum tersebut.
“Bahwa, dari temuan kita fakta di lapangan telah adanya pemindahtanganan/penjualan dua unit rumah dinas jabatan perindag Provinsi Bengkulu tersebut. Artinya hal itu telah terjadi melawan perbuatan hukum,” ungkapnya.
Selain itu di tegaskan Anugerah, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH). Agar nantinya dapat di usut tuntas dan menangkap oknum yang sengaja memperkaya diri.
Sebab patut, di duga proses penjualan rumah dinas jabatan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.
“Apalagi tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah.
Karena itu, aset negara atau daerah harus di kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Maka persoalan ini harus di usut tuntas,” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini di turunkan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni masih terus di konfirmasi media ini.
Tinggalkan Balasan