
Bengkulu, Economicnews- Sungguh miris. Keberadaan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa rumah dinas (rumdis) jabatan yang berada di kawasan Kelurahan Padang Jati RT 15 Kota Bengkulu di duga telah di perjualkan oleh oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Data terhimpun, terungkapnya aset daerah rumdis yang di perjualkan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan oleh Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), bahwa dugaan perbuatan melawan hukum atas penjualan asset daerah berupa rumdis jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu sekira dalam rentang waktu pada tahun 2013 -2015.
“Hasil temuan investigasi kita terdapat asset Pemerintah Provinsi Bengkulu yakni berupa dua unit bangunan rumdis jabatan disperindag Provinsi Bengkulu.
Dahulunya sekira tahun 1980 an pernah di huni oleh kepala dinas perindag Provinsi Bengkulu.
Namun, sekarang sudah di perjualkan oleh oknum pejabat sekira tahun 2013-2015. Dalam waktu dekat akan kita laporkan ke APH,” beber Direktur LEKAD, Anugerah Wahyu, SH kepada media ini, Senin (16/6).
Aset Rumdis Jabatan Milik Pemprov Berdiri Ruko 4 Pintu
Menurut Anugerah, pihaknya menemukan adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan jelas secara melawan hukum atas proses penjualan aset daerah berupa rumdis Jabatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di lakukan oleh Oknum Pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu di duga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan, bahwa rumah dinas jabatan milik pemerintah Provinsi Bengkulu di perkirakan berukuran 15 x 20 m2 untuk satu kaplingnya.
Tinggalkan Balasan