
Bengkulu, Economicnews– Polemik terkait temuan LHP BPK RI Provinsi Bengkulu soal kelebihan bayar perjalanan dinas (Perjadin) di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 dan 2023 masih menjadi catatan pahit.
Pasalnya tercatat masih ada sejumlah oknum Anggota Dewan Provinsi Bengkulu dua periode dan mantan Anggota Dewan Provinsi periode 2019-2024 yang di duga belum melunasi temuan kelebihan bayar TA 2022 dan TA 2023. Padahal saat ini telah memasuki tahun 2025.
Mirisnya berdasarkan data yang di peroleh jurnalis, ada anggota dewan yang masih aktif belum melunasi kelebihan bayar tersebut. Dan nilainya ratusan juta rupiah sudah sekian tahun.
Padahal dalam aturannya, penyelesaian temuan kelebihan bayar harus di selesaikan paling lama 60 hari dari Laporan Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu yang telah di terima Pemerintah Daerah.
Terkait atas temuan tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa dewan provinsi tersebut.
Seperti anggota dewan aktif yakni inisial Ms ketika di konfirmasi tidak menjawab hanya membaca pesan WA yang di kirim.
Sementara Anggota Dewan Provinsi aktif lainnya yang di konfirmasi diduga masih tercatat belum melunasi inisial U enggan berkomentar banyak.
Ia mengklaim, bahwa dirinya telah membayar atas temuan tersebut dan menurutnya tinggal menyisahkan sangkutan 2.000 perak saja.
“Itu data yang lama, data baru tinggal 2.000 perak selisihnya,” katanya melalui pesan WA.
Namun ketika di tanya soal bukti pelunasannya, U justru belum kunjung menyampaikannya.
Sementara di ketahui, bahwa temuan kelebihan bayar perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut juga telah di selidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang sejauh ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan