Desak Inspektorat Pemprov Selidiki Dugaan Penjualan Rumdis Tanpa Izin

Sebab patut, di duga proses penjualan rumah dinas jabatan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

“Apalagi tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah.

Karena itu, aset negara atau daerah   harus di kelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Maka persoalan ini harus di usut tuntas,” pungkasnya.

Sementara terkait hal ini, hingga berita ini di turunkan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni masih terus di konfirmasi.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan