
Bengkulu,Economicnews- Disaat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bengkulu. Namun ternyata ada yang lewat dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) atas temuan tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp. 266 juta lebih di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu tahun 2011 yang sampai saat ini belum kunjung dituntaskan.
Data terhimpun jurnalis, berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu muncul lantaran belum kunjung dituntaskan oleh Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. Sebagaimana tertulis dalam LHP itu piutang TGR tersebut merupakan ketekoran kas pada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD kota tahun 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 266.661.858,00, telah dilakukan beberapa kali pembayaran sampai dengan tahun 2014.
Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 tidak ada pembayaran sehingga saldonya tetap sebesar Rp. 179.617.600,00. Pada tanggal 28 Januari 2021 diterima pembayaran sebesar Rp. 500.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp. 179.117.690,00.
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), Anugerah Wahyu, SH menilai, bahwa temuan dari audit LHP BPK RI yang sudah belasan tahun tersebut, artinya ada dugaan pembiaran kejahatan yang terjadi. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) sudah bisa mengusut tuntas, kenapa TGR hingga belasan tahun iti tak kunjung dituntaskan.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa batas penyelesaian temuan LHP BPK itu sesuai ketentuan 60 hari dari atas LHP tersebut. Jadi jika tidak dituntaskan lewat batas waktunya, maka persoalan itu masuk ke ranah hukum. Makanya kita menduga ini ada pembiaran kejahatan yang dilakukan secara mufakat dan bersama-sama yang dibiarkan sejak lama,” beber Anugerah Wahyu.
Tinggalkan Balasan