TGR Belum Lunas Melewati Batas Waktu 60 Hari, Sudah Masuk Ranah Pidana!

Dilansir sebelumnya, disaat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah serius menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bengkulu. Namun ternyata ada yang lewat dan tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) atas temuan tuntutan ganti rugi (TGR) senilai Rp. 266 juta lebih di Sekretariat DPRD Kota Bengkulu tahun 2011 yang sampai saat ini belum kunjung dituntaskan.

Data terhimpun jurnalis, berdasarkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Bengkulu setiap tahunnya selalu muncul lantaran belum kunjung dituntaskan oleh Sekretariat DPRD Kota Bengkulu. Sebagaimana tertulis dalam LHP itu piutang TGR tersebut merupakan ketekoran kas pada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD kota tahun 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 266.661.858,00, telah dilakukan beberapa kali pembayaran sampai dengan tahun 2014.

Sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 tidak ada pembayaran sehingga saldonya tetap sebesar Rp. 179.617.600,00. Pada tanggal 28 Januari 2021 diterima pembayaran sebesar Rp. 500.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp. 179.117.690,00.(009)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan