
Bengkulu, Economicnews– Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme merupakan tindakan yang menunjukkan kecenderungan berlebihan terhadap sanak keluarga.
Hal ini sering terjadi dalam penunjukan jabatan atau pangkat di lingkungan pemerintahan, dimana kerabat atau saudara diprioritaskan tanpa memperhatikan aturan yang ada, menghalangi kesempatan bagi yang lain.
Menurut berbagai sumber, inti dari nepotisme adalah preferensi dan pembukaan kesempatan bagi kerabat atau rekan dekat dalam mendapat fasilitas atau posisi penting di birokrasi pemerintahan, sering kali dengan mengabaikan aturan yang berlaku.
Nepotisme adalah bentuk spesifik dari konflik kepentingan, terjadi saat seseorang dalam birokrasi atau jabatan publik dipengaruhi oleh kepentingan pribadi saat menjalankan tugasnya. Dalam konteks lebih luas, nepotisme berlaku dalam situasi spesifik, seperti ketika seseorang memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan, seringkali berupa pekerjaan untuk anggota keluarganya.
Dari sudut pandang yuridis, nepotisme terdefinisi dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi dan Nepotisme. Bahwa Nepotisme adalah tindakan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang menguntungkan keluarganya atau kroninya dan merugikan orang lain, masyarakat, atau negara.
Penyelenggara negara mencakup pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Secara hukum, tindakan nepotisme dilarang bagi penyelenggara negara. Larangan ini menghindari penggunaan atau penyalahgunaan posisi dalam lembaga publik untuk memberikan pekerjaan publik kepada keluarga, karena nepotisme dapat menimbulkan konflik loyalitas dalam organisasi.
Tinggalkan Balasan