Bergejolak, Rencana Pertambangan Emas di Seluma Berlanjut Laporan ke Presiden dan KPK RI

Jika berlanjut, Pertambangan Emas di Seluma Berlanjut Laporan ke Presiden dan KPK RI.
Jika berlanjut, Pertambangan Emas di Seluma Berlanjut Laporan ke Presiden dan KPK RI.

BENGKULU, ECONOMICNEWS.ASIA, – Rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salahsatunya dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), baru saja melakukan investigasi dan kajian dengan menemukan beberapa kejanggalan.

Disampaikan Direktur Eksekutif LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, kejanggalan terkait rencana pertambangan emas itu di mulai dari Pengajuan Review Perda RT/RW Provinsi Bengkulu, serta di sahkannya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu, yang juga berkaitan akan ada rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

“Kami sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mengingat akan banyak dampak negatif dari masyarakat Bengkulu, terutama berdampak bencana besar yang akan terjadi,” beber Anugerah kepada media ini.

Selain itu di jelaskan Anugerah, bahwa rencana pertambangan emas itu di duga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menilai rencana Proyek Tambang Emas di Bukit Sanggul selama ini pihak perusahaan melakukan aksinya terkesan senyap. Tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak terkait untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih dalam soal dampak aktivitas tambang.

“Gubernur Bengkulu sebaiknya kembali membahas lebih dalam terkait rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Forkopimda, serta orang berkompeten dan harus bersikap bijak dalam memutuskan terkait dampak terparahnya seperti limbah lingkungan, serta bencana alam dampak dari aktivitas pertambangan emas tersebut,” jelasnya.

Rencana Pertambangan Emas di Seluma, Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi?

Selain itu mengingat sebelumnya di ketahui Menteri Kehutanan Siti Nurbaya saat menjabat pernah mengeluarkan adanya perubahan fungsi Hutan Lindung (HL) Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi (HP) seluas 19.223,73 hektare, melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.533/Menlhk/Setjen/PLA.2/5/2023 dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu itu, terjadi kontroversial bagi masyarakat sipil.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan