
BENGKULU, ECONOMICNEWS.ASIA– Rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu terus mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Salahsatunya dari Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD), baru saja melakukan investigasi dan kajian dengan menemukan beberapa kejanggalan.
Disampaikan Direktur Eksekutif LEKAD, Anugerah Wahyu, SH, kejanggalan terkait rencana pertambangan emas itu dimulai dari Pengajuan Review Perda RT/RW Provinsi Bengkulu, serta disahkannya Perda No 3 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Bengkulu, yang juga berkaitan akan ada rencana aktivitas Pertambangan Emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah menyurati bapak Gubernur Bengkulu agar membatalkan rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Mengingat akan banyak dampak negatif dari masyarakat Bengkulu, terutama berdampak bencana besar yang akan terjadi,” beber Anugerah kepada media ini.
Selain itu dijelaskan Anugerah, bahwa rencana pertambangan emas itu diduga telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai
rencana Proyek Tambang Emas di Bukit Sanggul Desa Muara Dua, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu selama ini pihak perusahaan melakukan aksinya terkesan senyap, tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak terkait untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih dalam soal dampak aktivitas tambang.
“Gubernur Bengkulu sebaiknya kembali membahas lebih dalam terkait rencana aktivitas tambang emas di Bukit Sanggul Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dengan melibatkan Forkopimda, serta orang berkompeten dan harus bersikap bijak dalam memutuskan terkait dampak terparahnya seperti limbah lingkungan, serta bencana alam dampak dari aktivitas pertambangan emas tersebut,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan