
Bengkulu,Economicnews– Lama tak ada kabar aktivitas pertambangan Batubara ilegal di Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu yang pernah diusut oleh Polda Bengkulu waktu lalu, beredar kabar kembali beroperasi lagi.
Data terhimpun jurnalis, beroperasinya kembali aktivitas pertambangan Batubara Ilegal di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu tersebut lantaran lemahnya pengawasan di lokasi tersebut. Padahal tahun lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang dari sembilan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batu Bara di Indonesia.
Salahsatunya Blok WIUP itu di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Blok Semidang Lagan Desa Kota Niur, yang dimenangkan oleh PT. Kharisma Rafflesia Utama (KRU).
“Ya lokasi itu kalau kita lihat tidak ada pengawasan ketat, dan masyarakat sekitar bersama oknum tertentu sudah dalam beberapa bulan ini beraktivitas mengangkut batubara ilegal yang sudah menumpuk dikarungi itu untuk dijual kembali,” ungkap sumber yang berada dekat lokasi aktivitas tambang Batubara.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Anugerah Wahyu, SH mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas menindak oknum pelaku penambangan batubara ilegal di lokasi Desa Kota Niur tersebut.
“Kita juga telah melakukan penelusuran dilapangan dan mendapat laporan dari masyarakat sekitar bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut kembali terjadi. Dan disini kita menduga adanya sejumlah oknum yang terlibat dalam upaya melindungi aktivitas tambang ilegal itu. Sebab lokasi tambang itu sebetulnya merupakan wewenang dari PT KRU dari hasil lelang di Kementerian ESDM,” bebernya Rabu, 8 Mei 2025.
Tinggalkan Balasan