Meskipun putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa bersalah melakukan nepotisme. Mahkamah Agung melalui Putusan MA No. 2291 K/Pid.Sus/2017, menilai judex facti salah menerapkan hukum.
Kasasi di terima dengan alasan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.
Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta.(**)
1 2

Tinggalkan Balasan